SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
(1) Sertifikasi Kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai LPK Amdal dan LSK Amdal.
(2) Sertifikasi Kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. pelatihan penyusunan Amdal;
b. Uji Kompetensi Amdal; dan
c. penerbitan Sertifikat Kompetensi Amdal.
Pelatihan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh LPK Amdal yang telah memiliki akreditasi.
(1) Untuk memiliki akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 LPK Amdal mengajukan permohonan akreditasi secara tertulis kepada Menteri melalui pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(2) Permohonan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat paling sedikit informasi mengenai:
a. identitas LPK Amdal;
b. penanggung jawab pelatihan Kompetensi penyusun Amdal;
c. pengajar tetap dan tidak tetap yang memiliki pengalaman menyusun Amdal paling sedikit 5 (lima) tahun;
d. bahan ajar atau kurikulum Amdal berdasarkan Standar Kompetensi. .
e. ketersediaan informasi publik mengenai pelaksanaan pelatihan Kompetensi penyusun Amdal; dan
f. Sistem Manajemen Mutu.
(1) Identitas LPK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus memuat paling sedikit Informasi:
a. nama LPK Amdal;
b. alamat LPK Amdal; dan
c. status LPK Amdal.
(2) Status LPK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. LPK Amdal pemerintah pusat;
b. LPK Amdal pemerintah daerah;
c. LPK Amdal perguruan tinggi; atau
d. LPK Amdal swasta yang dibentuk berdasarkan akta pendirian yang sah untuk pelatihan yang bersifat terbuka.
(1) Penanggung jawab pelatihan Kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus memuat paling sedikit informasi:
a. nama penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal;
b. tempat dan tanggal lahir penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal;
c. umur penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal;
d. alamat tempat tinggal penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal; dan
e. pendidikan penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal.
(2) Penanggung jawab pelatihan Kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pengelola pelatihan berupa sertifikat management of training (MoT) atau yang setara; dan
b. memiliki sertifikat pelaksana pelatihan berupa sertifikat training officer course (T0C) atau yang setara.
(3) Dalam hal LPK Amdal yang didirikan oleh perguruan tinggi tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan lembaga pendidikan tinggi atau universitas dapat menunjuk personil di lingkungannya untuk menjadi penanggung jawab pelatihan Kompetensi penyusun Amdal.
(4) Personil yang ditunjuk oleh pimpinan lembaga
pendidikan tinggi atau universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki pengalaman dalam pengelolaan atau pelaksanaan pelatihan.
(1) Pengajar tetap dan tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan sebagai pengajar berupa Training of Trainer (ToT) atau yang setara;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai materi yang diajarkan; dan
c. memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir berturut turut dalam:
1. penyusunan Amdal; dan/atau
2. penilaian Amdal.
(2) Dalam hal pengajar tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pengajar dapat berasal dari perguruan tinggi sesuai bidang keilmuannya dan telah memiliki pengalaman bidang keilmuannya paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Bahan ajar atau kurikulum Amdal berdasarkan Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d merupakan bahan ajar atau kurikulum Amdal berdasarkan Standar Kompetensi yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf e meliputi:
a. program pelatihan Penyusun Amdal; dan
b. pelaksanaan pelatihan Penyusun Amdal.
(1) Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f merupakan sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari pelaksanaan pelatihan Kompetensi Amdal.
(2) Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. seleksi dan penugasan tenaga pelaksana;
c. penerapan prosedur operasional standar;
d. dokumentasi pelaksanaan kegiatan; dan
e. evaluasi dan pelaporan.
(1) Berdasarkan permohonan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Menteri melakukan penelaahan terhadap kelengkapan persyaratan.
(2) Dalam pelaksanaan penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penelaahan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan diterima.
(4) Dalam hal hasil penelaahan lengkap dan benar, pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menerbitkan rekomendasi penerbitan akreditasi.
(5) Dalam hal hasil penelaahan dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengembalikan berkas persyaratan kepada pimpinan LPK Amdal untuk dilengkapi.
(6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan akreditasi kepada pimpinan LPK Amdal.
(1) LPK Amdal yang telah mendapat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) wajib melaporkan penyelenggaraan pelatihan Kompetensi Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Menteri dan ditembuskan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidang pengembangan sumber daya manusia.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan pelatihan Kompetensi Amdal berupa:
1. jenis pelatihan;
2. waktu dan tempat pelaksanaan;
3. identitas peserta;
4. berita acara rapat kelulusan; dan
5. evaluasi pelaksanaan;
b. daftar pengajar tetap dan tidak tetap;
c. penerapan kurikulum dan silabus Amdal yang digunakan;
d. informasi publik pelaksanaan pelatihan Kompetensi penyusun Amdal; dan
e. manajemen mutu.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Uji Kompetensi Amdal dan penerbitan Sertifikat Kompetesi Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh LSK Amdal yang telah memperoleh penetapan dari Menteri.
LSK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat didirikan oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; atau
c. swasta.
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 LSK Amdal mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. identitas LSK Amdal;
b. daftar penanggung jawab LSK Amdal;
c. sistem Uji Kompetensi;
d. daftar penguji yang memiliki pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun di bidang penyusunan Amdal;
e. informasi ketersediaan sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan Uji Kompetensi;
f. sistem manajemen penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik; dan
g. Sistem Manajemen Mutu.
Identitas LSK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. LSK Amdal pemerintah pusat;
b. LSK Amdal pemerintah daerah; atau
c. LSK Amdal swasta yang dibentuk berdasarkan akta pendirian yang sah.
(1) Penanggung jawab LSK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan pimpinan dalam struktur organisasi LSK Amdal.
(2) Struktur organisasi LSK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. dewan pengarah;
b. ketua LSK;
c. komisi banding; dan
d. kepala bidang yang mengurusi urusan:
1. administrasi;
2. standarisasi;
3. jaminan mutu; dan
4. pengujian dan sertifikasi.
(3) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang yang berasal dari perwakilan:
a. instansi lingkungan hidup pusat yang menangani kajian dampak lingkungan;
b. instansi lingkungan hidup pusat yang menangani penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
c. asosiasi keahlian.
(4) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. melakukan pembimbingan dan pembinaan;
b. melakukan pengawasan Uji Kompetensi;
c. memberikan rekomendasi atas hasil temuan pengawasan Uji Kompetensi; dan
d. memberikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta Uji Kompetensi.
Sistem Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. skema Uji Kompetensi; dan
c. materi dan metode Uji Kompetensi.
(1) Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun di bidang penyusunan Amdal; dan
b. lulus ujian sebagai penguji penyusun Amdal.
(2) Ujian sebagai penguji penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(1) Sistem informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e berisi informasi Uji Kompetensi penyusun Amdal.
(2) Informasi Uji Kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh masyarakat melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup.
Informasi Sistem manajemen penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f berupa:
a. ruang pengaduan masyarakat yang dapat diakses oleh publik melalui sistem informasi LSK Amdal; dan
b. manajemen penanganan pengaduan masyarakat dan pengguna jasa penyusun Amdal yang efektif, cepat, dan
bertanggungjawab.
(1) Informasi Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf g dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari pelaksanaan Uji Kompetensi penyusun Amdal.
(2) Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. seleksi dan penugasan tenaga pelaksana;
c. penerapan prosedur operasional standar;
d. dokumentasi pelaksanaan kegiatan; dan
e. evaluasi dan pelaporan.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Menteri melakukan penelaahan kelengkapan persyaratan.
(2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penelaahan terhadap dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Dalam hal hasil penelaahan menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan benar, pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan rekomendasi penetapan LSK Amdal.
(5) Dalam hal hasil penelaahan menyatakan dokumen persyaratan tidak lengkap dan tidak benar, pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengembalikan persyaratan kepada pimpinan LSK Amdal untuk dilengkapi.
(6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Menteri menerbitkan penetapan LSK Amdal.
(7) Penetapan LSK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(1) LSK Amdal yang telah memperoleh penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) berwenang melaksanakan Uji Kompetensi Amdal.
(2) Uji Kompetensi Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Standar Kompetensi Penyusun Amdal.
(3) Standar Kompetensi Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA penyusun Amdal.
(4) Standar Kompetensi Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kualifikasi:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(5) Standar Kompetensi Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi dengan kualifikasi ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a peserta harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. paling rendah lulusan D4/S1;
b. memiliki sertifikat kelulusan pelatihan penyusun Amdal dari LPK Amdal yang telah terakreditasi; dan
c. memiliki pengalaman dalam penyusunan Amdal sebagai anggota tim Penyusun Amdal paling sedikit 5 (lima) kali.
(2) Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi dengan kualifikasi anggota tim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4) huruf b peserta harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. paling rendah lulusan D4/S1;
b. memiliki sertifikat kelulusan pelatihan penyusun Amdal dari LPK Amdal yang telah terakreditasi; dan
c. memiliki pengalaman dalam penyusunan Amdal.
(1) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi oleh peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 peserta mengikuti Uji Kompetensi.
(2) LSK Amdal melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Berdasarkan penilaian hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSK Amdal menyatakan peserta:
a. kompeten; atau
b. belum kompeten.
(4) Dalam hal peserta dinyatakan kompeten sebagai ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pimpinan LSK Amdal menerbitkan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal dengan kualifikasi sebagai ketua tim.
(5) Dalam hal peserta dinyatakan kompeten sebagai anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pimpinan LSK Amdal menerbitkan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal dengan kualifikasi sebagai anggota tim.
(1) Penyusun Amdal bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) wajib melakukan:
a. pelaporan kinerja penyusunan Amdal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. pemeliharaan Kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemeliharaan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa mengikuti:
a. bimbingan teknis;
b. work shop;
c. seminar; dan/atau
d. bentuk lainnya yang sejenis, yang diselenggarakan oleh LSK Amdal yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pemeliharaan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai salah satu kriteria evaluasi Penyusun Amdal.
(4) Dalam hal Penyusun Amdal bersertifikat tidak melakukan pemeliharaan Kompetensi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut turut, pimpinan LSK Amdal berhak melakukan Uji Kompetensi ulang.
(1) Pimpinan LSK Amdal melakukan evaluasi terhadap pemegang Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana pada ayat (1) pimpinan LSK Amdal dapat bekerja sama dengan Direktur Jenderal dan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi standarisasi dan instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. mutu dokumen Amdal yang akan dimohonkan untuk dilakukan penilaian Amdal;
b. pelaporan kinerja penyusunan dokumen Amdal; dan
c. hasil pelaporan kinerja Penyusun Amdal perorangan yang diperoleh dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
(4) Evaluasi mutu dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan standar evaluasi mutu Amdal sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Hasil evaluasi terhadap pemegang Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 menjadi dasar keberlanjutan berlakunya Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Penyusun Amdal bersertifikat yang tidak melakukan:
a. penyusunan Amdal sesuai standar evaluasi mutu Amdal; dan/atau
b. pelaporan kinerja penyusunan Amdal, diberikan teguran tertulis dan wajib dilakukan evaluasi pada tahun berikutnya.
(3) Dalam hal Penyusun Amdal bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mendapat teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut, wajib melakukan Uji Kompetensi ulang.
(1) Pimpinan LSK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berwenang melakukan pencabutan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal.
(2) Pencabutan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika Penyusun Amdal bersertifikat:
a. menyalahgunakan Sertifikat Kompetensi;
b. melakukan penjiplakan dalam penyusunan Amdal;
dan/atau
c. melakukan pemalsuan data dan informasi dalam penyusunan Amdal.
(3) Penyusun Amdal bersertifikat yang Sertifikat Kompetensinya telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melakukan penyusunan Amdal.
(4) Pimpinan LSK Amdal melaporkan pencabutan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal kepada Menteri dan menginformasikan kepada publik.
(1) Berdasarkan LSK Amdal yang telah mendapatkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) pimpinan LSK Amdal wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal kepada Menteri dan ditembuskan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal meliputi:
1. tempat dan waktu pelaksanaan;
2. identitas peserta;
3. rekapitulasi hasil sertifikasi; dan
4. evaluasi pelaksanaan sertifikasi;
b. sistem Uji Kompetensi yang digunakan meliputi:
1. mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi;
2. skema Uji Kompetensi; dan
3. materi dan metode Uji Kompetensi;
c. penguji Uji Kompetensi;
d. sistem informasi publik pelaksanaan Uji Kompetensi;
e. laporan evaluasi terhadap pemegang sertifikat penyusun Amdal;
f. manajemen penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik; dan
g. Sistem Manajemen Mutu.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.