Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman tata cara Eutanasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda