Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman tata cara Eutanasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Pedoman tata cara Eutanasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran