Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
(1) Eutanasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf e dilakukan dalam hal Satwa:
a. terjangkit penyakit menular yang membahayakan satwa lain dan manusia; dan/atau
b. menderita berkepanjangan atau tidak memungkinkan hidup.
(2) Eutanasia terhadap Satwa yang terjangkit penyakit menular yang membahayakan hidup Satwa dan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan penanganan cepat setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Balai didasarkan pada hasil rekomendasi Dokter Hewan.
(3) Eutanasia terhadap Satwa yang mengalami penderitaan berkepanjangan atau tidak memungkinkan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah ada persetujuan dari Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk didasarkan pada hasil rekomendasi Dokter Hewan.
(4) Pelaksanaan Eutanasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Dokter Hewan sesuai dengan prosedur medis veteriner dan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan.
(5) Pelaksanaan Eutanasia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pelaksanaan Eutanasia oleh Kepala Balai dengan dilampiri hasil visum Dokter Hewan.
Koreksi Anda
