Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
(1) Penitipan ke Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan pemindahan Satwa yang keluar dari Habitat, membahayakan kehidupan manusia, dan tidak mungkin dilakukan penggiringan ke dalam Habitatnya.
(2) Terhadap Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan penyelamatan dengan ditangkap dan kemudian dititipkan ke Lembaga Konservasi.
Koreksi Anda
