Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kematian Satwa dalam proses Penyelamatan Jenis Satwa, Kepala Balai melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Kematian Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kematian oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Balai.
(3) Satwa yang mati dalam proses penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan nekropsi oleh Dokter Hewan.
(4) Laporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan berita acara kematian dan hasil nekropsi.
(5) Dalam hal Satwa yang mati atau bagiannya dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, pendidikan, dan/atau konservasi, dilakukan dengan persetujuan:
a. Direktur Jenderal untuk jenis Satwa dilindungi; atau
b. Kepala Balai untuk jenis Satwa tidak dilindungi.
(6) Dalam hal bangkai/kadaver atau bagian bangkai/kadaver dari Satwa yang mati sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berbahaya bagi keselamatan manusia, Satwa lainnya, dan lingkungan, bangkai/kadaver harus dibakar atau dimusnahkan atas persetujuan Kepala Balai.
(7) Seluruh tindakan nekropsi, penyimpanan sampel organ, dan pemusnahan bangkai/kadaver harus dilakukan dengan memperhatikan biosafety dan biosekuriti.
(8) Biosafety sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) merupakan serangkaian langkah dan tindakan yang dirancang untuk melindungi manusia, Satwa, dan lingkungan termasuk dalam lingkungan Karantina, kandang isolasi atau Rehabilitasi dan sekitarnya dari agen penyebab penyakit menular dan/atau tidak menular pada
Satwa dengan cara menyusun protokol khusus, menggunakan peralatan pendukung, dan menyusun desain fasilitas pendukung.
(9) Biosekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) merupakan serangkaian tindakan dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan/atau terlepasnya agen penyebab penyakit pada Satwa secara sengaja dan/atau tidak sengaja yang dapat membahayakan lingkungan.
Koreksi Anda
