Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
Selama proses Rehabilitasi, Satwa secara individual harus mempunyai catatan medis dan perilaku secara periodik oleh tim penilaian dan klasifikasi Satwa.
Koreksi Anda
