Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan perilaku alami Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhatikan kaidah kesejahteraan Satwa.
(2) Dalam hal setelah dilakukan pemulihan perilaku alami Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satwa dinyatakan tidak layak untuk dilepasliarkan, Satwa direkomendasikan untuk:
a. dititipkan ke fasilitas khusus atau Lembaga Konservasi umum;
b. dimanfaatkan sebagai indukan pada unit penangkaran; atau
c. dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan atau penelitian.
Koreksi Anda
