Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Satwa yang mengidap Penyakit Hewan menular. (2) Isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas di bawah pengawasan Dokter Hewan sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing takson Satwa. (3) Isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pembatasan interaksi Satwa yang sakit dengan satwa lainnya dan manusia guna menghindari adanya penularan penyakit. (4) Dalam hal Satwa dinyatakan positif mengidap penyakit zoonosis, Kepala Balai melakukan koordinasi multi sektor dalam penanganan dengan pendekatan Kesehatan Satu Semesta. (5) Dalam hal Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memerlukan perawatan khusus, Satwa harus ditempatkan di fasilitas isolasi khusus.
Koreksi Anda