Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Satwa yang masuk dan/atau keluar tempat Karantina. (2) Hasil Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai visum yang dapat: a. dipertanggungjawabkan oleh Dokter Hewan; dan b. disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing takson Satwa.
Koreksi Anda