Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Satwa yang akan direhabilitasi memerlukan pengobatan, penyediaan, penyimpanan, dan penggunaan obat- obatan harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan Dokter Hewan yang ditunjuk.
Koreksi Anda