Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
Dalam hal Satwa yang akan direhabilitasi memerlukan pengobatan, penyediaan, penyimpanan, dan penggunaan obat- obatan harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan Dokter Hewan yang ditunjuk.
Koreksi Anda
