Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal Satwa dinilai belum layak dilepasliarkan. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Karantina, yang meliputi pemeriksaan fisik dan kesehatan; b. isolasi; dan/atau c. pemulihan perilaku alami Satwa. (3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memulihkan kondisi medis dan perilaku jenis Satwa sehingga dianggap layak untuk dilepasliarkan.
Koreksi Anda