Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf c dilakukan dalam hal Satwa dinilai belum layak dilepasliarkan.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Karantina, yang meliputi pemeriksaan fisik dan kesehatan;
b. isolasi; dan/atau
c. pemulihan perilaku alami Satwa.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memulihkan kondisi medis dan perilaku jenis Satwa sehingga dianggap layak untuk dilepasliarkan.
Koreksi Anda
