Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. pemeliharaan sumber pakan alami dari gangguan jenis tumbuhan dan Satwa asing invasif;
b. penyediaan dan pengkayaan sumber pakan;
c. penyediaan air minum dan sumber mineral; dan/atau
d. pemeliharaan dan penyediaan tempat berlindung Satwa.
Koreksi Anda
