Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
(1) Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b ke lokasi Pelepasliaran dilakukan bersama balai setempat dan dilengkapi dengan berita acara Pelepasliaran.
(2) Lokasi Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di kawasan hutan dan/atau areal penggunaan lain yang dapat menunjang keberlanjutan hidup Satwa yang dilepaskan kembali ke Habitatnya.
(3) Pelaksanaan Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disesuaikan dengan kelompok Spesies.
(4) Dalam hal balai belum memiliki sumber daya manusia dan fasilitas sarana prasarana dalam tahap pelaksanaan Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), balai harus bekerja sama dengan instansi atau pihak terkait.
Koreksi Anda
