Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Habituasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan serangkaian kegiatan dalam proses pengenalan dan penyesuaian Satwa terhadap kondisi habitat sebelum dilepasliarkan. (2) Habituasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Satwa yang telah melalui proses rehabilitasi dan/atau Satwa hasil pengembangbiakan. (3) Habituasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. minimal 3 (tiga) hari untuk Satwa yang telah melalui proses rehabilitasi serta menyesuaikan dengan takson Satwa; atau b. minimal 1 (satu) bulan untuk Satwa yang berasal dari proses perkembangbiakan serta menyesuaikan dengan takson Satwa. (4) Terhadap Satwa yang akan dilepasliarkan di wilayah lain yang memiliki kemiripan dengan Habitat aslinya Habituasi dilakukan lebih lama dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyesuaikan dengan takson Satwa. (5) Habituasi Satwa dimaksud ayat (3) dilakukan di sekitar lokasi Pelepasliaran yang dapat menunjang Satwa untuk mengenali dan menyesuaikan diri dengan kondisi habitat pelepasliaran. (6) Dalam hal balai belum memiliki sumber daya manusia dan fasilitas sarana prasarana dalam tahap pelaksanaan Habituasi Satwa, balai harus bekerja sama dengan instansi atau pihak terkait.
Koreksi Anda