Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) meliputi:
a. kelengkapan logistik; dan
b. teknis Pelepasliaran.
(2) Kelengkapan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. peralatan medik hewan portabel dan obat-obatan;
b. peralatan bius;
c. boks pendingin;
d. alat tangkap;
e. alat angkut atau alat transportasi;
f. alat pelindung diri; dan/atau
g. kandang angkut/kandang rawat sementara.
(3) Kelengkapan teknis Pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dokumen rencana Pelepasliaran yang terdiri atas:
a. hasil kajian kelayakan lokasi Pelepasliaran;
b. data Satwa;
c. data lokasi asal dan data sebaran Satwa;
d. metode Pelepasliaran sesuai dengan spesies Satwa yang akan dilepasliarkan;
e. rencana pemantauan pasca Pelepasliaran sesuai dengan spesiesnya; dan/atau
f. hasil rekomendasi observasi Satwa.
(4) Hasil kajian kelayakan lokasi Pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi kajian aspek ekologi, sosial ekonomi, dan budaya masyarakat dengan tingkat kelayakan sesuai untuk Spesies.
(5) Data Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas data Spesies dan takson Satwa, status perlindungan dan status keterancaman, dan asal-usul Satwa.
(6) Data lokasi asal dan data sebaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diperoleh berdasarkan status dan Habitat baik pada range sebelumnya, di luar range tetapi dalam satu kawasan atau berbeda kawasan.
(7) Hasil rekomendasi observasi Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi hasil penilaian kondisi medis dan perilaku oleh tim penilaian dan klasifikasi awal.
Koreksi Anda
