Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) meliputi: a. kelengkapan logistik; dan b. teknis Pelepasliaran. (2) Kelengkapan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peralatan medik hewan portabel dan obat-obatan; b. peralatan bius; c. boks pendingin; d. alat tangkap; e. alat angkut atau alat transportasi; f. alat pelindung diri; dan/atau g. kandang angkut/kandang rawat sementara. (3) Kelengkapan teknis Pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dokumen rencana Pelepasliaran yang terdiri atas: a. hasil kajian kelayakan lokasi Pelepasliaran; b. data Satwa; c. data lokasi asal dan data sebaran Satwa; d. metode Pelepasliaran sesuai dengan spesies Satwa yang akan dilepasliarkan; e. rencana pemantauan pasca Pelepasliaran sesuai dengan spesiesnya; dan/atau f. hasil rekomendasi observasi Satwa. (4) Hasil kajian kelayakan lokasi Pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi kajian aspek ekologi, sosial ekonomi, dan budaya masyarakat dengan tingkat kelayakan sesuai untuk Spesies. (5) Data Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas data Spesies dan takson Satwa, status perlindungan dan status keterancaman, dan asal-usul Satwa. (6) Data lokasi asal dan data sebaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diperoleh berdasarkan status dan Habitat baik pada range sebelumnya, di luar range tetapi dalam satu kawasan atau berbeda kawasan. (7) Hasil rekomendasi observasi Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi hasil penilaian kondisi medis dan perilaku oleh tim penilaian dan klasifikasi awal.
Koreksi Anda