Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) terdiri atas: a. surat persetujuan Pelepasliaran dari Direktur Jenderal untuk Satwa dilindungi atau dari Kepala Balai untuk Satwa tidak dilindungi; b. dokumen asal-usul Satwa; c. dokumen kesehatan Satwa; d. dokumen angkut Satwa; e. berita acara pemeriksaan teknis Satwa; f. berita acara Pelepasliaran Satwa; dan/atau g. dokumen lainnya yang mendukung kegiatan Pelepasliaran Satwa.
Koreksi Anda