Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) terdiri atas:
a. surat persetujuan Pelepasliaran dari Direktur Jenderal untuk Satwa dilindungi atau dari Kepala Balai untuk Satwa tidak dilindungi;
b. dokumen asal-usul Satwa;
c. dokumen kesehatan Satwa;
d. dokumen angkut Satwa;
e. berita acara pemeriksaan teknis Satwa;
f. berita acara Pelepasliaran Satwa; dan/atau
g. dokumen lainnya yang mendukung kegiatan Pelepasliaran Satwa.
Koreksi Anda
