Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi: a. rencana persiapan; dan b. rencana pelaksanaan. (2) Rencana persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penilaian kelayakan Satwa secara medis, perilaku, dan kelayakan lokasi Pelepasliaran Satwa. (3) Rencana pelaksanaan Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pembentukan tim Pelepasliaran yang ditetapkan oleh Kepala Balai. (4) Tim Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud ayat (3) terdiri atas unsur: a. Dokter Hewan atau tenaga kesehatan hewan; b. polisi kehutanan; dan/atau c. pengendali ekosistem hutan. (5) Tim Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas menyiapkan kelengkapan administrasi dan teknis untuk Pelepasliaran Satwa.
Koreksi Anda