Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi:
a. rencana persiapan; dan
b. rencana pelaksanaan.
(2) Rencana persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penilaian kelayakan Satwa secara medis, perilaku, dan kelayakan lokasi Pelepasliaran Satwa.
(3) Rencana pelaksanaan Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pembentukan tim Pelepasliaran yang ditetapkan oleh Kepala Balai.
(4) Tim Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud ayat (3) terdiri atas unsur:
a. Dokter Hewan atau tenaga kesehatan hewan;
b. polisi kehutanan; dan/atau
c. pengendali ekosistem hutan.
(5) Tim Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas menyiapkan kelengkapan administrasi dan teknis untuk Pelepasliaran Satwa.
Koreksi Anda
