Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
Pelepasliaran Satwa ke Dalam Habitat (In Situ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan.
Koreksi Anda
