Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilaksanakan dengan syarat: a. Habitat pelepasan Satwa merupakan daerah sebaran spesies atau sub spesies, serta wilayah lain yang memiliki kemiripan Habitat aslinya; b. Satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat, mempunyai sifat liar, dan memiliki keragaman genetik yang tinggi; dan c. dilakukan sesuai dengan kajian Habitat. (2) Selain persyaratan Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Pelepasliran Satwa harus mempertimbangkan: a. peningkatan fungsi dan manfaat konservasi Satwa tanpa mengesampingkan aspek kesehatan, perilaku alami, kekhasan genetik, status keterancaman dan/atau sebaran alaminya; b. penurunan tekanan dan ancaman terhadap Satwa; c. penyediaan pilihan jalan keluar yang terbaik melalui tindakan perawatan dan/atau Rehabilitasi sebelum mengembalikan ke Habitat alaminya; dan/atau d. mendukung program pengelolaan Spesies dan Habitat. (3) Dalam hal Satwa merupakan hasil perkawinan silang, Satwa tidak diperbolehkan untuk dilepasliarkan ke Habitat alaminya.
Koreksi Anda