Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
(1) Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilaksanakan dengan syarat:
a. Habitat pelepasan Satwa merupakan daerah sebaran spesies atau sub spesies, serta wilayah lain yang memiliki kemiripan Habitat aslinya;
b. Satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat, mempunyai sifat liar, dan memiliki keragaman genetik yang tinggi; dan
c. dilakukan sesuai dengan kajian Habitat.
(2) Selain persyaratan Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Pelepasliran Satwa harus mempertimbangkan:
a. peningkatan fungsi dan manfaat konservasi Satwa tanpa mengesampingkan aspek kesehatan, perilaku alami, kekhasan genetik, status keterancaman dan/atau sebaran alaminya;
b. penurunan tekanan dan ancaman terhadap Satwa;
c. penyediaan pilihan jalan keluar yang terbaik melalui tindakan perawatan dan/atau Rehabilitasi sebelum mengembalikan ke Habitat alaminya; dan/atau
d. mendukung program pengelolaan Spesies dan Habitat.
(3) Dalam hal Satwa merupakan hasil perkawinan silang, Satwa tidak diperbolehkan untuk dilepasliarkan ke Habitat alaminya.
Koreksi Anda
