Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Satwa yang sakit akibat: a. faktor alam; b. perbuatan manusia; dan/atau c. pengelolaan Satwa. (2) Faktor alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. konflik antar Satwa; b. banjir; c. terjebak; dan/atau d. kebakaran. (3) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemasangan jerat dan perburuan. (4) Pengelolaan Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pemasangan alat pemantauan atau proses pemindahan.
Koreksi Anda