Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Satwa dalam kondisi: a. populasi Satwa di dalam Habitatnya terancam punah dan/atau menurun; b. populasi Satwa di dalam Habitatnya mengalami penurunan kualitas genetik; dan/atau c. populasi Satwa di dalam Habitatnya mengalami perbandingan jenis kelamin yang tidak ideal.
Koreksi Anda