Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Satwa dalam kondisi:
a. populasi Satwa di dalam Habitatnya terancam punah dan/atau menurun;
b. populasi Satwa di dalam Habitatnya mengalami penurunan kualitas genetik; dan/atau
c. populasi Satwa di dalam Habitatnya mengalami perbandingan jenis kelamin yang tidak ideal.
Koreksi Anda
