Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 paling sedikit dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan hasil kegiatan pemantauan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.
Koreksi Anda