Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 paling sedikit dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan hasil kegiatan pemantauan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.
Koreksi Anda
