Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi jenis Satwa dalam jangka waktu tertentu terhadap kondisi medis dan perilaku jenis Satwa. (2) Dokumen penilaian cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda