Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan pertimbangan dari tim teknis yang diterbitkan berdasarkan hasil penilaian dan klasifikasi awal, penilaian kondisi medis dan perilaku, dan/atau penilaian cepat. (2) Rekomendasi dari tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengembangbiakan; b. pengobatan; c. pemeliharaan; d. pemindahan; e. Pelepasliaran; atau f. Eutanasia. (3) Dalam hal berdasarkan penilaian dan klasifikasi awal atau penilaian cepat direkomendasikan Satwa untuk Pelepasliaran, Satwa dapat langsung dilepasliarkan. (4) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara Pelepasliaran.
Koreksi Anda