Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kondisi medis dan perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus melibatkan Dokter Hewan.
(2) Hasil penilaian kondisi medis dan perilaku Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan:
a. sehat secara medis dan berperilaku alami;
b. tidak sehat;
c. tidak berperilaku alami atau tidak bisa beradaptasi;
d. cacat fisik dan masih dapat bereproduksi; dan/atau
e. cacat genetik dan tidak dapat bereproduksi.
(3) Dalam hal hasil penilaian dinyatakan sehat secara medis dan berperilaku alami sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Satwa dapat dilakukan Pelepasliaraan.
(4) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan perlengkapan standar minimal penanganan medis Satwa dan kandang Satwa.
(5) Dalam hal hasil penilaian dinyatakan tidak sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Satwa diberikan pengobatan.
(6) Dalam hal hasil penilaian dinyatakan tidak berperilaku alami atau tidak bisa beradaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Satwa dilakukan Rehabilitasi.
(7) Dalam hal hasil penilaian dinyatakan cacat fisik dan masih dapat bereproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Satwa dapat digunakan untuk sumber induk penangkaran dan/atau pengembangbiakan terkontrol di Lembaga Konservasi.
(8) Satwa yang dinyatakan cacat fisik dan masih dapat bereproduksi dan digunakan untuk sumber induk penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilarang untuk diperagakan.
(9) Dalam hal hasil penilaian dinyatakan cacat genetik dan tidak dapat bereproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Satwa ditempatkan di fasilitas khusus.
(10) Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan fasilitas yang dirancang dan dimodifikasi mendekati Habitat alam untuk menyelamatkan Satwa yang dinyatakan cacat genetik dan tidak dapat bereproduksi.
Koreksi Anda
