Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satwa yang berasal dari konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan Satwa yang berasal dari konflik antar Satwa, konflik antara Satwa dengan manusia, dan Satwa yang populasinya berlebih. (2) Satwa yang berasal dari sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b merupakan Satwa yang disita oleh penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Satwa yang berasal dari rampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan Satwa yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Satwa yang berasal dari temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d merupakan Satwa yang tidak diketahui identitas pemiliknya atau yang menguasai Satwa tersebut. (5) Satwa yang berasal dari hasil tegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e merupakan Satwa hasil pencegahan dari instansi bea cukai dan Badan Karantina INDONESIA yang diserahkan atau dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam karena tidak memenuhi prosedur kepabeanan. (6) Satwa yang berasal dari hasil penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f merupakan Satwa yang diserahkan oleh masyarakat yang memelihara atas kesadarannya sendiri. (7) Satwa yang berasal dari dampak bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g merupakan Satwa yang berasal dari bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan/atau wabah penyakit. (8) Satwa yang berasal dari dampak kegiatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g merupakan Satwa yang berasal dari akibat adanya kegiatan manusia yang berdampak pada terancamnya keselamatan Satwa. (9) Satwa dari wilayah yang terisolir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h merupakan Satwa yang berasal dari akibat berkurangnya secara drastis kualitas dan kuantitas Habitat dan populasi sehingga diperlukan upaya pemindahan ke Habitat yang dapat mendukung keberlangsungan hidup jangka panjang. (10) Satwa yang berasal dari proses Repatriasi dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf k merupakan Satwa hasil pemulangan kembali Satwa asli INDONESIA.
Koreksi Anda