Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan klasifikasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menentukan: a. Spesies; b. status Satwa; c. umur; d. jenis kelamin; dan e. asal-usul. (2) Status Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Satwa dilindungi atau tidak dilindungi dan status keterancaman Satwa. (3) Asal-usul Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berasal dari: a. konflik; b. sitaan; c. rampasan; d. temuan; e. tegahan; f. hasil penyerahan; g. dampak Bencana Alam, bencana nonalam, atau kegiatan manusia; h. wilayah yang terisolir; i. Lembaga Konservasi; j. penangkaran; dan/atau k. proses Repatriasi. (4) Dalam kondisi tertentu penilaian dan klasifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah kegiatan penilaian kondisi medis dan perilaku. (5) Penilaian dan klasifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda