Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan klasifikasi Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh tim Penyelamatan Jenis Satwa yang ditetapkan oleh Kepala Balai.
(2) Pedoman tata cara pembentukan tim Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
