Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan klasifikasi Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan: a. penilaian dan klasifikasi awal; b. penilaian kondisi medis dan perilaku; dan c. rekomendasi. (2) Dalam hal Satwa secara fisik dan perilaku layak untuk dilepasliarkan dapat dilakukan penilaian cepat.
Koreksi Anda