Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan klasifikasi Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan:
a. penilaian dan klasifikasi awal;
b. penilaian kondisi medis dan perilaku; dan
c. rekomendasi.
(2) Dalam hal Satwa secara fisik dan perilaku layak untuk dilepasliarkan dapat dilakukan penilaian cepat.
Koreksi Anda
