Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui penilaian dan klasifikasi Satwa.
Koreksi Anda
Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui penilaian dan klasifikasi Satwa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran