Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui penilaian dan klasifikasi Satwa.
Koreksi Anda