Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT- II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1209) sepanjang mengatur mengenai Penyelamatan Jenis Satwa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda