Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
Pendanaan kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
