Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan Jenis Satwa dilakukan di:
a. Dalam Habitat (In Situ); dan/atau
b. Luar Habitat (Ex Situ).
(2) Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan Penyelamatan Jenis Satwa di Dalam Habitat yang menjadi sempit, terisolasi, dan/atau rusak karena Bencana Alam dan/atau kegiatan manusia.
(3) Penyelamatan Jenis Satwa Luar Habitat (Ex Situ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan Penyelamatan Jenis Satwa di Luar Habitat (Ex Situ) yang dilaksanakan dalam rangka mendukung pengelolaan jenis Satwa di Dalam Habitat (In Situ) untuk menambah dan memulihkan populasi.
(4) Selain Penyelamatan Jenis Satwa yang disebabkan oleh Bencana Alam dan/atau kegiatan manusia, Penyelamatan Jenis Satwa juga dapat dilakukan karena bencana nonalam.
(5) Tindakan Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Menteri.
(6) Dalam melaksanakan tindakan Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat melibatkan pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
