KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem terdiri atas:
a. UPT TN; dan
b. UPT KSDA.
(1) UPT TN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) UPT TN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(1) UPT TN mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di taman nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT TN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas taman nasional;
c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di taman nasional;
d. pengendalian kebakaran hutan di taman nasional;
e. pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik di taman nasional;
f. pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di taman nasional;
g. pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di taman nasional;
h. pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di taman nasional;
i. evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional;
j. pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
k. penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di taman nasional;
l. penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di taman nasional;
m. pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
n. penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam taman nasional;
o. pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional;
p. pengelolaan kawasan taman nasional; dan
q. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik
negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
(1) UPT TN terdiri atas:
a. UPT TN kelas I, selanjutnya disebut dengan Balai Besar Taman Nasional; dan
b. UPT TN kelas II, selanjutnya disebut dengan Balai Taman Nasional.
(2) Balai Besar Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Balai Besar Taman Nasional tipe A; dan
b. Balai Besar Taman Nasional tipe B.
(3) Balai Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Balai Taman Nasional tipe A; dan
b. Balai Taman Nasional tipe B.
(1) Struktur organisasi Balai Besar Taman Nasional tipe A terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional;
c. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
d. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II;
e. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Taman Nasional tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.
Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi;
penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas;
pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik;
pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan
pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional;
pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; pelayanan perizinan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
penyelenggaraan kemitraan konservasi;
pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional; dan pengelolaan kawasan taman nasional.
(1) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas taman nasional;
c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di taman nasional;
d. pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di taman nasional;
e. pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik;
f. pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional;
g. pengelolaan keamanan hayati, surveilans, dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif;
h. pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan;
i. evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional;
j. pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
k. pelayanan perizinan;
l. penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
m. penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
n. pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
o. penyelenggaraan kemitraan konservasi;
p. pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional; dan
q. pengelolaan kawasan taman nasional.
(1) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah pada Balai Besar Taman Nasional tipe A terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II;
c. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III;
d. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV;
e. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V; dan
f. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah VI.
(2) Seksi Pengelolaan Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas, pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans, dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar dan pengendalian jenis invasif;
pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional; serta pengelolaan kawasan taman nasional.
(1) Struktur organisasi balai besar taman nasional tipe B terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional;
c. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
d. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Taman Nasional Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.
Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas;
pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik;
pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans, dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional;
pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; pelayanan perizinan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
penyelenggaraan kemitraan konservasi;
pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional; dan pengelolaan kawasan taman nasional.
(1) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas taman nasional;
c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di taman nasional;
d. pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di taman nasional;
e. pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik;
f. pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional;
g. pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif;
h. pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan;
i. evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional;
j. pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
k. pelayanan perizinan;
l. penyediaan data dan informasi konservasi sumber
daya alam dan ekosistem;
m. penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
n. pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
o. penyelenggaraan kemitraan konservasi;
p. pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional; dan
q. pengelolaan kawasan taman nasional.
(1) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah pada Balai Besar Taman Nasional tipe B terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II;
c. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III; dan
d. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV.
(2) Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas;
pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans, dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar dan pengendalian jenis invasif;
pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya; penyelenggaraan kemitraan konservasi;
dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional dan pengelolaan kawasan taman nasional.
(1) Struktur organisasi Balai Taman Nasional tipe A terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
c. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II;
d. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi balai taman nasional tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di taman nasional;
pengelolaan keamanan hayati, surveilans, dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan;
evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional;
pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
penyelenggaraan kemitraan konservasi;
dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional serta pengelolaan kawasan taman nasional.
(1) Struktur organisasi Balai Taman Nasional tipe B terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
c. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Taman Nasional tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, kerja sama, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan Wilayah II mempunyai tugas pelaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
pengendalian kebakaran hutan, pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di taman nasional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional;
pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
penyelenggaraan kemitraan konservasi;
dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional serta pengelolaan kawasan taman nasional.
(1) UPT KSDA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) UPT KSDA dipimpin oleh Kepala.
(1) UPT KSDA terdiri atas:
a. UPT KSDA kelas I, selanjutnya disebut dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam; dan
b. UPT KSDA kelas II, selanjutnya disebut dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
(2) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A;
dan
b. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B.
(3) Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A; dan
b. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B.
(1) Struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam;
c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I;
d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II;
e. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III;
dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.
Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas;
pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
pengendalian kebakaran hutan;
pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; pelayanan perizinan;
penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
penyelenggaraan kemitraan konservasi;
pemberdayaan masyarakat di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata
alam dan taman buru, pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi; dan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya.
(1) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A terdiri atas:
a. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I;
b. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II;
c. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III;
d. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah IV;
e. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V; dan
f. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah VI.
(2) Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional;
pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif;
pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan
konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
penyelenggaraan kemitraan konservasi; pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; dan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru.
(1) Struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam;
c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I;
d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II;
dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.
Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas;
pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
pengendalian kebakaran hutan;
pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar; pengendalian jenis invasif;
pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan, evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; pelayanan perizinan;
penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
penyelenggaraan kemitraan konservasi;
pemberdayaan masyarakat di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; pengelolaan kawasan cagar alam,
suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi; dan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya.
(1) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B terdiri atas:
a. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I;
b. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II;
c. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III;
dan
d. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah IV.
(2) Seksi konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas;
pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan, evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; pemberdayaan masyarakat di
dalam dan sekitar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; dan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru.
(1) Struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Konservasi Wilayah I;
c. Seksi Konservasi Wilayah II;
d. Seksi Konservasi Wilayah III; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Konservasi Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
pengendalian kebakaran hutan;
pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi;
dan pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan kawasan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru.
(1) Struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Konservasi Wilayah I;
c. Seksi Konservasi Wilayah II;
d. Seksi Konservasi Wilayah III; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Konservasi Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
pengendalian kebakaran hutan;
pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi;
dan pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan kawasan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru.