Pasal 1
Standar kompetensi bidang dan manajerial jabatan pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 17-menlhk-ii-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.