Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c merupakan sarana prasarana pendukung pelaksanaan tugas Resor.
(2) Sarana prasarana Resor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sarana prasarana kantor:
1. bangunan dan sarana prasarana kantor;
2. perlengkapan kantor;
3. instalasi jaringan listrik dan air; dan
4. sarana prasarana lainnya untuk mendukung operasional kantor.
b. sarana prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan lapangan meliputi:
1. sarana transportasi;
2. sarana komunikasi;
3. peralatan survei;
4. perlengkapan lapangan (personal use);
5. peralatan pemadaman kebakaran hutan;
6. peralatan pengamanan;
7. peralatan penyelamatan; dan/atau
8. peralatan peraga penyuluhan.
Koreksi Anda
