Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c merupakan sarana prasarana pendukung pelaksanaan tugas Resor. (2) Sarana prasarana Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sarana prasarana kantor: 1. bangunan dan sarana prasarana kantor; 2. perlengkapan kantor; 3. instalasi jaringan listrik dan air; dan 4. sarana prasarana lainnya untuk mendukung operasional kantor. b. sarana prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan lapangan meliputi: 1. sarana transportasi; 2. sarana komunikasi; 3. peralatan survei; 4. perlengkapan lapangan (personal use); 5. peralatan pemadaman kebakaran hutan; 6. peralatan pengamanan; 7. peralatan penyelamatan; dan/atau 8. peralatan peraga penyuluhan.
Koreksi Anda