Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Jumlah sumber daya manusia Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b paling sedikit berjumlah 4 (empat) orang dengan mempertimbangkan kondisi wilayah kerja Resor.
(2) Dalam hal jumlah aparatur sipil negara pada UPT terbatas, kepala Resor dapat menjadi kepala paling banyak 2 (dua) Resor.
(3) Kepala Resor dan anggota Resor ditetapkan oleh Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dengan mempertimbangkan usulan dari:
a. kepala bidang pengelolaan taman nasional wilayah atau kepala bidang konservasi sumber daya alam wilayah; dan/atau
b. kepala Seksi.
Koreksi Anda
