Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah sumber daya manusia Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b paling sedikit berjumlah 4 (empat) orang dengan mempertimbangkan kondisi wilayah kerja Resor. (2) Dalam hal jumlah aparatur sipil negara pada UPT terbatas, kepala Resor dapat menjadi kepala paling banyak 2 (dua) Resor. (3) Kepala Resor dan anggota Resor ditetapkan oleh Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dengan mempertimbangkan usulan dari: a. kepala bidang pengelolaan taman nasional wilayah atau kepala bidang konservasi sumber daya alam wilayah; dan/atau b. kepala Seksi.
Koreksi Anda