Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kepala Resor; dan
b. anggota Resor.
(2) Kepala Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan aparatur sipil negara.
(3) Anggota Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur aparatur sipil negara dan/atau unsur non aparatur sipil negara.
Koreksi Anda
