Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kepala Resor; dan b. anggota Resor. (2) Kepala Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan aparatur sipil negara. (3) Anggota Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur aparatur sipil negara dan/atau unsur non aparatur sipil negara.
Koreksi Anda