Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Resor merupakan bagian dari kelembagaan Seksi. (2) Kelembagaan Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. struktur organisasi Resor; b. jumlah sumber daya manusia Resor; c. sarana dan prasarana Resor; dan d. tata hubungan kerja.
Koreksi Anda