Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan usulan wilayah kerja Resor dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4), Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam MENETAPKAN wilayah kerja Resor. (2) Penetapan wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dengan paling sedikit memuat informasi: a. jumlah Resor; b. nama Resor; c. luas dan/atau cakupan wilayah administratif Resor; d. lokasi kantor Resor; dan e. peta wilayah Resor. (3) Nama Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disesuaikan dengan wilayah administratif dan/atau lokasi pengelolaan keanekaragaman hayati.
Koreksi Anda