Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa: a. persetujuan usulan wilayah kerja Resor; atau b. perbaikan. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda