Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta usulan wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) paling sedikit memuat: a. format dasar penyajian peta; b. batas wilayah kerja Resor; dan c. batas administrasi wilayah. (2) Format dasar penyajian peta sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a paling sedikit berisi: a. judul; b. legenda; c. skala; d. bujur e. lintang; f. penunjuk arah utara; g. peta inset; h. logo kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; i. tahun pembuatan peta; j. tanda tangan pengesahan peta; dan k. sumber peta. (3) Peta usulan wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan skala dan ukuran media cetak: a. skala paling kecil 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dengan ukuran media cetak A1 untuk luas wilayah kerja Seksi yang kurang dari 1.000 (seribu) hektar; b. skala paling kecil 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dengan ukuran media cetak A1 untuk luas wilayah kerja Seksi antara 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) hektar; c. skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) dengan ukuran media cetak A1 untuk luas wilayah kerja Seksi antara 10.000 (sepuluh ribu) sampai dengan 50.000 (lima puluh ribu) hektar; d. skala paling kecil 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) dengan ukuran media cetak A1 untuk luas wilayah kerja Seksi antara 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) hektar; e. skala paling kecil 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu) dengan ukuran media cetak A1 untuk luas wilayah kerja Seksi antara 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) hektar; atau f. skala paling kecil 1:500.000 (satu berbanding lima ratus ribu) dengan ukuran media cetak A1 untuk luas wilayah kerja Seksi diatas 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) hektar.
Koreksi Anda