Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan dan analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan menggunakan:
a. alat dan/atau metode berbasis spasial;
b. alat dan/atau metode berbasis nonspasial; dan/atau
c. metode lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipertanggungjawabkan validitas dan penggunaannya.
(2) Hasil pengolahan dan analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan hasil kajian wilayah kerja Resor.
(3) Laporan hasil kajian wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan peta usulan wilayah kerja Resor.
(4) Format laporan hasil kajian wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
