Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, berupa:
a. luas wilayah kerja Seksi;
b. zona pengelolaan taman nasional atau blok pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan/atau TB;
c. kondisi fisik kawasan seperti topografi, gunung, sungai, danau, dan gejala alam;
d. tingkat gangguan kawasan;
e. tingkat konflik kawasan dan satwa liar;
f. tingkat aksesibilitas;
g. ketersediaan fasilitas umum antara lain jaringan jalan, jaringan listrik, dan jaringan komunikasi;
h. beban kerja pelayanan publik;
i. batas wilayah administrasi;
j. sebaran keanekaragaman ekosistem, spesies, dan genetik;
k. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
dan/atau
l. kondisi enclave kawasan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. dokumen perencanaan;
b. hasil kegiatan patroli;
c. hasil kegiatan monitoring;
d. hasil kajian atau penelitian; dan/atau
e. referensi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
