Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, berupa: a. luas wilayah kerja Seksi; b. zona pengelolaan taman nasional atau blok pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan/atau TB; c. kondisi fisik kawasan seperti topografi, gunung, sungai, danau, dan gejala alam; d. tingkat gangguan kawasan; e. tingkat konflik kawasan dan satwa liar; f. tingkat aksesibilitas; g. ketersediaan fasilitas umum antara lain jaringan jalan, jaringan listrik, dan jaringan komunikasi; h. beban kerja pelayanan publik; i. batas wilayah administrasi; j. sebaran keanekaragaman ekosistem, spesies, dan genetik; k. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; dan/atau l. kondisi enclave kawasan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: a. dokumen perencanaan; b. hasil kegiatan patroli; c. hasil kegiatan monitoring; d. hasil kajian atau penelitian; dan/atau e. referensi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda