Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
Tim penyusun rencana wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
a. mengumpulkan data dan informasi; dan
b. mengolah dan menganalisis data dan informasi serta menyusun konsep wilayah kerja Resor.
Koreksi Anda
