Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim penyusun rencana wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas: a. mengumpulkan data dan informasi; dan b. mengolah dan menganalisis data dan informasi serta menyusun konsep wilayah kerja Resor.
Koreksi Anda