Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penyusun rencana wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. ketua tim; dan b. anggota tim. (2) Ketua tim penyusun rencana wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketuai oleh pejabat struktural yang membidangi ketatausahaan. (3) Anggota tim penyusun rencana wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b beranggotakan: a. pejabat struktural; b. pejabat fungsional; dan c. pelaksana. (4) Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dapat melibatkan pihak lain dalam keanggotaan tim penyusunan rencana wilayah kerja Resor. (5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari: a. perguruan tinggi; dan/atau b. mitra kerja.
Koreksi Anda