Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan wilayah kerja Resor ditetapkan pada setiap wilayah kerja seksi UPT TN dan UPT KSDA.
(2) Pembentukan wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. penyusunan rencana wilayah kerja;
b. penilaian rencana wilayah kerja; dan
c. penetapan wilayah kerja.
Koreksi Anda
