Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
Pendanaan Resor bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
