Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. hasil evaluasi wilayah kerja Resor; dan
b. hasil evaluasi kelembagaan Resor.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
