Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kelembagaan Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan evaluasi terhadap efektivitas kelembagaan Resor yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi kelembagaan Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. struktur organisasi Resor; b. jumlah sumber daya manusia Resor; c. sarana prasarana Resor; dan d. tata hubungan kerja.
Koreksi Anda